Hadis dan Sunnah - Pengertian, Kedudukannya Sebagai sumber hukum islam dan Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an

Assalamualaikum wr wb
 hai sobat selamat datang di blog saya, kali ini saya akan memposting sebuah materi pelajaran Pai yaitu Hadis dan Sunnah - Pengertian, Kedudukannya Sebagai sumber hukum islam dan Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an, nah tanpa basa basi lebih panjang lagi silakan sobat baca artikelnya ya...

Apa itu hadis atau sunnah??

Hadis dan Sunnah - Pengertian, Kedudukannya Sebagai sumber hukum islam dan Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an


Pengertian Hadis atau Sunnah
  Secara bahasa, hadis mempunyai arti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis merupakan segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah perkataan atau ucapan Rasulullah saw., sedangkan sunnah adalah segala sesuatu yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum islam.
  Hadis didalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. terdiri atas beberapa bagian yang terkait satu sama lain. Bagian Bagian hadis tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang ini.
2. Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan oleh Rasulullah saw.
3. Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadis.

ini patut dibaca ==>> Emulator Android Terbaik dan Teringan.

kedudukan Hadis atau Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam 
  Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat dibawah al-qur’an. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat didalam al-qur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut.
Allah SWT. berfirman sebagai berikut yang artinya :
“... dan apa apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.”(Q.S. al-Hasyr/59:7)
Allah SWT. juga berfirman di ayat lain yang artinya sebagai berikut :
“Barang siapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah menaati Allah SWT. dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.”(Q.S. an-Nisa’/4:80)

Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an
  Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah Allah swt. bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan oleh Allah swt. melalui Al-Qur’an kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum hukum yang ada atau terdapat di dalam Al-Qur’an.
  Fungsi Hadis dikelompokan menjadi 4 yaitu sebagai berikut :
1. Menjelaskan ayat ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum
  Contohnya adalah ayat Al-Qur’an yang memerintahkan salat. Perintah salat dalam Al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas oleh hadis hadis Rasulullah saw. tentang salat, baik tata caranya maupun jumlah raka’at-nya. Untuk menjelaskan perintah dari salat tersebut, misalnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi : “salatlah sebagaimana kalian melihat aku salat”.(H.R. Bukhari)

ini patut dibaca ==>> cara membuat alamat gmail

2. Memperkuat pernyataan yang ada di dalam Al-Qur’an
  Seperti dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” kemudian ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi ,”... Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya ...”(H.R. Bukhari dan Muslim)

3. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada di dalam Al-Qur’an
  Misal, dalam Q.S at-Taubah/9:34 dikatakan, “orang orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah swt., gembiralah mereka dengan azab yang pedih!”  ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah swt. tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta hartamu yang sudah di zakati.” (H.R. Baihaqi)

4. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an
  Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya di dalam Al-Qur’an, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw. yang artinya sebagai berikut :
Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda, : “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari)

 nah itu dia artikel tentang matri pelajaran PAI, semoga bermanfaat bagi sobat sekalian dan sampai jumpa, Wassalamualaikum wr wb...

thanks for visiting my blog

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »