Penaklukan kota mekah atau Fathu Makkah

Penaklukan kota mekah

 

Penaklukan kota mekah
 hai sobat kali ini saya akan share materi PAI yaitu tentang Penaklukan kota mekah nah tanpa basa basi lagi langsung saja sobat baca materinya di bawah ok...

  Pada tahun ke 6 hijrah, ketika haji telah disyariatkan, Nabi Muhammad saw. dengan 1.000 orang kaum muslimin berangkat ke mekah secara bersama sama untuk melaksanakan ibadah haji. Karena itu, Nabi Muhammad saw. berserta kaum muslimin berangkat dengan mengenakan pakaian ihram dan tanpa senjata. Sebelum sampai di Mekah, tepatnya di Hudaibiyah, Nabi Muhammad saw. dan kaum muslimin tertahan dan tidak boleh masuk ke Mekah. Sambil menunggu izin untuk masuk ke Mekah, Nabi saw. dan kaum Muslimin berkemah disana. Nabi Muhammad saw. dan kaum muslimin tidak diberikan izin untuk masuk ke kota Mekah dan pada akhirnya dibuatlah perjanjian Hudaibiyah.
Isi dari perjanjian Hudaibiyah adalah sebagai berkut :
  1. Kaum muslimin dilarang untuk mengunjungi ka’bah pada tahun ini dan ditangguhkan sampai dengan tahun depan
  2. Waktu berkunjung ke ka’bah dibatasi sampai dengan 3 hari saja
  3. Kaum muslimin wajib dan harus mengembalikan masyarakat Mekah yang melarikan diri ke Madinah, tetapi sebaliknya, kaum Quraisy menolak untuk mengembalikan orang orang madinah yang kembali ke Mekah
  4. Selama 10 tahun dilakukan genjatan senjata antara masyarakat Madinah dan Mekah
  5. Tiap kabilah yang ingin masuk kedalam persekutuan kaum Quraisy atau kaum Muslimin, bebas melakukannya tanpa mendapatkan rintangan.
ini patut dibaca ==>>Sejarah Sistem Operasi

Dengan adanya perjanjian itu, harapan untuk mengambil alih ka’bah dan menguasai Mekah kembali terbuka. Ada 2 faktor yang mendorong Nabi saw. untuk menguasai Mekah. Faktor tersebut yaitu :
  1. Mekah adalah pusat keagamaan bangsa Arab. Apabila Mekah dapat dikuasai, penyebaran Islam ke seluruh Jazirah Arab dapat dilakukan
  2. Kaum Quraisy adalah orang orang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh yang besar. Dengan dikuasainya kota Mekah, kemungkinan besar orang orang Quraisy yang merupakan suku atau kaum Nabi Muhammad saw. sendiri, akan memeluk islam. Dengan islamnya orang Quraisy, islam akan mendapatkan sebuah dukungan yang besar.
  Setahun kemudian, Nabi Muhammad saw. dan kaum muslimin melaksanakan ibadah haji sesuai dengan perjanjian. Dalam kesempatan ini banyak masyarakat Mekah masuk islam karena melihat kemajuan yang dicapai oleh masyarakat Madinah.2 tahun perjanjian hudaibiyah ini berlangsung, dakwah islam telah menjangkau seluruh Jazirah Arab dan memperoleh tangapan positif. Prestasi ini, menurut kaum Quraisy, dikarenakan adanya perjanjian hudaibiyah. Oleh karena itu, kaum Quraisy secara sepihak membatalkan perjanjian tersebut. Setelah mengetahui hal itu, Nabi Muhammad saw. dan 10.000 tentaranya segera berangkat ke Mekah. Tanpa adanya Kesulitan, Nabi Muhammad dan pasukannya memasuki Mekah dan seluruh berhala yang ada di sudut sudut Negri di hancurkan. Setelah itu, Nabi Muhammad saw. berkhutbah memberikan pengampunan kepada kaum Quraisy. Dalam khutbah itu Nabi Muhammad saw. menyatakan bahwa : “siapa yang menyarungkan pedangnya ia akan aman, siapa yang masuk ke Masjidil Haram ia akan aman, dan siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan ia juga akan aman.” Setelah khutbah itu, masyarakat Mekah datang bersama sama dan menyatakan diri sebagai muslim. Setelah peristiwa itu, Kota Mekah berada di bawah kekuasaan Nabi Muhammad saw.
Keislaman masyarakat Mekah memberikan pengaruh yang sangat besar kepada suku suku di berbagai pelosok Negri Arab. Oleh karena itu, pada tahun ke 9 dan ke 10 hijrah atau 630 sampai 631 Masehi Nabi Muhammad saw. menerima berbagai delegasi suku suku Arab sehingga tahun ini disebut atau dikenal sebagai tahun perutusan. Setelah itu, peperangan antar suku telah berubah menjadi saudara seagama dan persatuan Arab pun terwujud. Nabi Muhammad saw. kembali ke madinah. Ia mengatur organisasi masyarakat Arab yang telah memeluk islam. Petugas keamanan dan para da’i dikirim ke daerah daerah untuk mengajarkan islam, mengatur peradilan, dan memungut zakat. Dua bulan kemudian, Nabi Muhammad saw. jatuh sakit, dan pada 12 Rabi’ul Awwal 11 Hijrah bertepatan dengan 8 juni 632 Masehi ia wafat di rumah istrinya, Aisyah.


itu dia materi tentang Penaklukan kota mekah semoga bermanfaat, bila kiranya artikel ini bermanfaat tolong dishare ya...

thanks for visiting my blog
Macam Macam Hadis

Macam Macam Hadis

Macam Macam Hadis

Assalamualaikum wr wb
 hai sobat selamat datang di blog saya, di postingan sebelumnya saya sudah memposting sebuah materi PAI yaitu pengertian Hadi. Nah sekarang saya akan memposting materi selanjutnya yaitu Macam Macam Hadis, silakan sobat baca materinya dibawah ini :

Ditinjau dari segi perawinya, hadis di bagi menjadi 3, yaitu sebagai berikut :
1. Hadis Mutawattir
  Hadis Mutawattir merupakan hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan di pastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta. Conto dari hadis ini adalah hadis yang artinya sebagai berikut :
“Dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah saw. Bersabda : Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” (H.R Bukhari, Muslim)

ini patut dibaca ==>> microsoft visio 2013 download.

2. Hadis Masyhur
  Hadis Masyhur merupakan hadis yang diriwayatkan dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutwattir, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. Contoh dari hadis jenis ini adalah hadis yang artinya, “Orang Islam adalah orang orang yang tidak menggangu orang lain dengan lidah dan tangganya.” (H.R. Bukhari, Muslim, dan Tirmizi)
3. Hadis Ahad
  Hadis Ahad merupakan hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu orang atau dua orang perawi, sehingga tidak mencapai derajat mutawattir.

Dilihat dari segi kualitas perawi yang meriwayatkan hadis, hadis dibagi menjadi 4 yaitu sebagai berikut :
1. Hadis Sahih
  Hadis Sahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tidak tercela, dan hadis yang diriwayatkan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang jauh lebih terpercaya. Hadis ini di jadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah (hujjah).
2. Hadis Hasan
  Hadis Hasan merupakan hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, akan tetapi kurang kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan hadis yang diriwayatkan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang jauh lebih terpercaya. Sama halnya dengan hadis sahih, hadis ini di jadikan landasan mengerjakan amal ibadah.

 ini patut dibaca ==>> Cara Membuat Blog Dengan Mudah.

3. Hadis da’if
  Hadis Da’if merupakan hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis sahih dan hadis hasan. Para Ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai sumber dalam beribadah (hujjah), akan tetapi dapat di jadikan sebagai motivasi dalam beribadah.
4. Hadis Maudu’
  Hadis Maudu’ merupakan hadis yang subernya bukanlah Rasulullah saw. atau bisa di sebut hadis palsu. Dikatakan hadis akan tetapi sebenarnya bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat di jadikan sumber hukum, hadis ini di tolak.

nah itu dia materi Pai nya, bila artikel di atas menurut sobat bermannfaat yuk sobat bagikan  artikelnya ya hehehehe..
bye bye sobat wassalamualaikum wr wb...

thanks for visiting my blog

Hadis dan Sunnah - Pengertian, Kedudukannya Sebagai sumber hukum islam dan Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an

Assalamualaikum wr wb
 hai sobat selamat datang di blog saya, kali ini saya akan memposting sebuah materi pelajaran Pai yaitu Hadis dan Sunnah - Pengertian, Kedudukannya Sebagai sumber hukum islam dan Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an, nah tanpa basa basi lebih panjang lagi silakan sobat baca artikelnya ya...

Apa itu hadis atau sunnah??

Hadis dan Sunnah - Pengertian, Kedudukannya Sebagai sumber hukum islam dan Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an


Pengertian Hadis atau Sunnah
  Secara bahasa, hadis mempunyai arti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis merupakan segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah perkataan atau ucapan Rasulullah saw., sedangkan sunnah adalah segala sesuatu yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum islam.
  Hadis didalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. terdiri atas beberapa bagian yang terkait satu sama lain. Bagian Bagian hadis tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang ini.
2. Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan oleh Rasulullah saw.
3. Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadis.

ini patut dibaca ==>> Emulator Android Terbaik dan Teringan.

kedudukan Hadis atau Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam 
  Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat dibawah al-qur’an. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat didalam al-qur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut.
Allah SWT. berfirman sebagai berikut yang artinya :
“... dan apa apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.”(Q.S. al-Hasyr/59:7)
Allah SWT. juga berfirman di ayat lain yang artinya sebagai berikut :
“Barang siapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah menaati Allah SWT. dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.”(Q.S. an-Nisa’/4:80)

Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an
  Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah Allah swt. bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan oleh Allah swt. melalui Al-Qur’an kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum hukum yang ada atau terdapat di dalam Al-Qur’an.
  Fungsi Hadis dikelompokan menjadi 4 yaitu sebagai berikut :
1. Menjelaskan ayat ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum
  Contohnya adalah ayat Al-Qur’an yang memerintahkan salat. Perintah salat dalam Al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas oleh hadis hadis Rasulullah saw. tentang salat, baik tata caranya maupun jumlah raka’at-nya. Untuk menjelaskan perintah dari salat tersebut, misalnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi : “salatlah sebagaimana kalian melihat aku salat”.(H.R. Bukhari)

ini patut dibaca ==>> cara membuat alamat gmail

2. Memperkuat pernyataan yang ada di dalam Al-Qur’an
  Seperti dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” kemudian ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi ,”... Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya ...”(H.R. Bukhari dan Muslim)

3. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada di dalam Al-Qur’an
  Misal, dalam Q.S at-Taubah/9:34 dikatakan, “orang orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah swt., gembiralah mereka dengan azab yang pedih!”  ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah swt. tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta hartamu yang sudah di zakati.” (H.R. Baihaqi)

4. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an
  Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya di dalam Al-Qur’an, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw. yang artinya sebagai berikut :
Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda, : “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari)

 nah itu dia artikel tentang matri pelajaran PAI, semoga bermanfaat bagi sobat sekalian dan sampai jumpa, Wassalamualaikum wr wb...

thanks for visiting my blog